NIK KTP DAN KK BERBEDA...?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
NIK KTP ELEKTRONIK SEBAGAI ACUAN
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el
Bagi warga yang mengalami kendala di atas, silahkan mengajukan cetak ulang Kartu Keluarga untuk menyinkronkan NIK di KK dan KTP Elektronik baik secara langsung ke kantor pelayanan adminduk di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pesisir Barat maupun secara online melalui Aplikasi Saibatin.