Ketentuan
Syarat & Ketentuan
Syarat dan ketentuan penggunaan portal SAIBATIN Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat.
Selamat datang di SAIBATIN — portal layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan pada portal ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berikut.
Terakhir diperbarui: Juli 2026
1. Ketentuan Umum
- 1 SAIBATIN adalah portal layanan administrasi kependudukan berbasis daring milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat, sebagai peralihan dari layanan tatap muka di kantor.
- 2 Seluruh layanan pada portal ini tidak dipungut biaya (gratis). Biaya koneksi internet untuk mengakses layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
- 3 Portal ini merupakan alat bantu pencatatan proses permohonan; penerbitan dokumen tetap tunduk pada verifikasi dan ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat.
- 4 Beberapa layanan mensyaratkan akses kamera dan media penyimpanan perangkat untuk pengambilan foto serta pengunggahan berkas verifikasi.
- 5 Dinas berupaya menjaga kebenaran dan kekinian informasi pada portal, namun tidak menjamin secara mutlak kelengkapan, akurasi, keandalan, keamanan, maupun ketersediaan seluruh fitur setiap saat.
- 6 Dengan menggunakan portal ini, Anda juga menyetujui Kebijakan Privasi yang berlaku dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
2. Pendaftaran & Akun Pengguna
- 1 Untuk mengajukan permohonan, Anda wajib memiliki akun dengan mendaftar dan mengisi data pribadi (nama, NIK, alamat, nomor telepon, surel, dan data lain) sesuai dokumen resmi.
- 2 Saat pendaftaran, Anda wajib mengambil swafoto (foto wajah) secara langsung untuk dicocokkan dengan KTP-elektronik sebagai bagian verifikasi identitas; foto tersebut menjadi foto profil akun Anda.
- 3 Anda menjamin bahwa seluruh data dan dokumen yang diberikan benar, akurat, terbaru, dan menjadi hak Anda, serta bersedia menunjukkan bukti identitas apabila diminta.
- 4 Satu akun digunakan oleh satu orang. Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan seluruh aktivitas yang terjadi pada akun Anda.
- 5 Setiap permohonan yang diajukan melalui akun Anda dianggap sah dan berasal dari Anda, kecuali Anda melaporkan kehilangan kendali atas akun sebelum layanan diproses.
- 6 Anda wajib segera memberitahu Dinas apabila mengetahui adanya penggunaan akun tanpa izin.
3. Layanan Permohonan Online
- 1 Portal menyediakan permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, antara lain: akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Keluarga (KK), KTP-elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah/datang (SKPWNI), serta layanan kependudukan lain yang tersedia.
- 2 Setiap jenis permohonan mewajibkan pemohon melengkapi persyaratan dan mengunggah berkas pendukung yang sah, jelas, dan terbaca sesuai ketentuan masing-masing layanan.
- 3 Data pada formulir permohonan harus sesuai dengan dokumen resmi; ketidaksesuaian dapat menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki.
- 4 Satu permohonan diajukan untuk satu peristiwa atau satu subjek sesuai jenis layanan yang dipilih.
- 5 Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan pada jam pelayanan aktif yang ditetapkan Dinas; di luar jam tersebut formulir permohonan dinonaktifkan sementara.
4. Kewajiban & Tanggung Jawab Pemohon
- 1 Memberikan data dan dokumen yang benar; permohonan dengan data atau dokumen palsu maupun menyesatkan dapat dibatalkan sepihak dan/atau diproses sesuai hukum yang berlaku.
- 2 Mengunggah berkas milik sendiri atau yang Anda berhak menggunakannya, tanpa melanggar hak pihak lain.
- 3 Menjaga kerahasiaan akun dan tidak mengalihkan akun kepada pihak lain.
- 4 Tidak menyalahgunakan layanan untuk tujuan penipuan, komersial tanpa izin, atau perbuatan melawan hukum.
- 5 Bertanggung jawab penuh atas seluruh permohonan dan unggahan yang dilakukan melalui akun Anda.
5. Verifikasi, Pemrosesan & Jam Pelayanan
- 1 Dinas berhak memverifikasi ulang seluruh data dan berkas pemohon sebelum dokumen diterbitkan.
- 2 Dinas berhak menerima, menunda, meminta perbaikan, atau menolak permohonan disertai alasan, sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
- 3 Waktu pemrosesan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan masing-masing layanan; estimasi waktu bukan jaminan mutlak dan dipengaruhi kelengkapan berkas serta antrean.
- 4 Permohonan hanya diproses atas berkas yang lengkap dan memenuhi syarat.
- 5 Pengajuan hanya dilayani pada hari dan jam pelayanan aktif; permohonan di luar jam aktif dapat diajukan kembali pada jam pelayanan berikutnya.
6. Penerbitan & Pengambilan Dokumen
- 1 Dokumen yang telah selesai dapat berupa dokumen digital bertanda tangan elektronik (TTE) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- 2 Pemohon memperoleh notifikasi status permohonan (diproses, perlu perbaikan, disetujui, atau ditolak) melalui portal.
- 3 Dokumen digital dapat diunduh melalui akun pemohon; pengambilan dokumen fisik (bila ada) mengikuti ketentuan Dinas.
- 4 Kehilangan atau kerusakan dokumen dapat diajukan penerbitan ulang sesuai prosedur yang berlaku.
7. Larangan Penggunaan
- 1 Mengunggah konten bermuatan SARA, pornografi, kebencian, atau yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
- 2 Menggunakan portal untuk penipuan, pemalsuan dokumen atau identitas, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
- 3 Merusak, menyalahgunakan, mengubah, atau mengganggu keamanan dan kinerja sistem portal.
- 4 Melecehkan, mengancam, atau membuat ketidaknyamanan terhadap petugas maupun pengguna lain.
- 5 Dinas berhak menghapus unggahan, menonaktifkan, atau memblokir akun yang melanggar ketentuan ini.
8. Ketentuan Penutup
- 1 Dinas dapat mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu; perubahan berlaku sejak dipublikasikan pada portal.
- 2 Syarat & Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan Kebijakan Privasi yang berlaku.
- 3 Segala hal yang timbul dari penggunaan portal tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- 4 Untuk pertanyaan atau bantuan, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat melalui kanal resmi yang tersedia pada portal.
Ada yang ingin ditanyakan? Hubungi Disdukcapil Pesisir Barat.