Produk Disdukcapil
Produk layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat.
Layanan Disdukcapil Pesisir Barat terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana; dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
1 Akta Kelahiran
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan). Download formulir di halaman Formulir & Persyaratan.
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kelahiran Ibu (bagi yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA/Catatan Sipil).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran). Contoh surat tersedia di halaman Formulir & Persyaratan.
- Fotokopi KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran, unduh form di halaman Formulir & Persyaratan.
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan* * Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
- Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil
- Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
- Fotokopi KTP-el orangtua
- Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)
Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
Melampirkan fotokopi ijazah yang bersangkutan
Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saundara Kandung
Contoh surat tersedia di halaman Formulir & Persyaratan.
Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
Surat Baptis (Khsus Non Muslim)
* Fotokopi Akta Perceraian orangtua beserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
* Fotokopi Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
* Gunakan SPTJM atau SP-LK:
SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn).
* Untuk WNA lengkapi dengan:
Fotokopi paspor orangtua
Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
2 Akta Kematian
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Disdukcapil.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
- Untuk WNA lengkapi dengan: Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
Fotokopi Visa yang meninggal dunia
Fotokopi KITAS/KITAP
Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITA
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil
- Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
- Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi paspor yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
- Fotokopi KTP-el pelapor
3 Akta Perkawinan
- Mengisi formulir Akta Perkawinan dari Disdukcapil
- Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang dilegalisir (asli & fotokopi)
- KTP dan KK calon mempelai (asli dan fotokopi)
- KTP dan KK orangtua (asli & fotokopi)
- Akta Kelahiran calon mempelai (asli & fotokopi)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan dan diketahui oleh: Lurah/Kepala Desa, bagi yang berdomisili di (asli)
- Fotokopi Surat Baptis/Permandian
- Surat Keterangan Kewarganegaraan (asli dan fotokopi)
- Surat Ganti Nama calon mempelai dan orangtuanya (asli dan fotokopi)
- Surat Izin Komandan (TNI/Polri) asli
- Akta Perceraian, bagi yang telah bercerai
- Akta Kematian suami/istri terdahulu, bila telah meninggal dunia (asli & fotokopi)
- Akta Kelahiran anak yang disahkan (asli dan fotokopi)
- Surat Izin Perkawinan dari Pengadilan Negeri dan atau dari Instansi Pelaksana (bagi yang di bawah umur)
- Akta perjanjian perkawinan
- Pasfoto berwarna 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar
- KTP 2 orang saksi dan hadir pada waktu pencatatan
- Untuk WNA lengkapi dengan: Paspor lengkap (asli dan fotokopi)
- Melampirkan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan
- Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Disdukcapil
- KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
- Pasfoto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar
Disdukcapil, bagi yang berdomisili di luar (asli)
KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan Negara yang bersangkutan (asli)
Surat Disdukcapil asal/luar daerah
Surat tanda lapor perkawinan dari kepolisian
4 Akta Perceraian
- Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
- Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir
- Akta Kelahiran suami-istri
- Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
- Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Dokumen imigrasi yang bersangkutan
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)
5 Kutipan Kedua Akta
Mencetak ulang akta yang hilang atau rusak (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian).
Memperbaiki akta, dalam konteks terdapat kesalahan cetak pada akta (salah nama sendiri, nama orangtua, tanggal lahir, bulan lahir, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, jenis kelamin, dll), dengan ketentuan kesalahan pada pencetakan akta, bukan kesalahan pada buku register. Jika telah sesuai dengan buku register, untuk perubahannya harus melewati tahap penetapan pengadilan tempat tinggal atau domisili pemohon sekarang.
Apabila terdapat kesalahan pada akta, maka harus di proses dulu di Layanan Perbaikan Data.
- Kutipan Akta asli, untuk ditarik kembali dan difotokopi 1 lembar
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Untuk warga keturunan lengkapi dengan: Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama
Fotokopi Surat Kewarganegaraan
- Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
- Untuk warga keturunan lengkapi dengan: Fotokopi Surat Kewarganegaraan
Fotokopi Perubahan Nama
- Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
- Untuk warga keturunan lengkapi dengan: Fotokopi Surat Kewarganegaraan
Fotokopi Perubahan Nama
- Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen Akta
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen Akta
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
6 Pengakuan & Pengesahan Anak
- Mengisi formulir Pengakuan Anak dari Disdukcapil
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. Contoh Surat Pernyataan bisa dilihat disini.
- Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Surat Keterangan Perkawinan Secara Agama
- Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung
- Untuk WNA lengkapi dengan: Fotokopi Paspor
Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
7 Legalisasi Dokumen
8 Surat Keterangan Kependudukan
Pernyataan Keterangan Belum Kawin: surat keterangan yang ditujukan untuk pencatatan sipil (khusus untuk non muslim)
Pernyataan Masih Terikat Kawin: surat yang menerangkan bahwa suami-istri itu masih terikat dalam perkawinan
Pernyataan Keterangan Kesetaraan KUA dan CAPIL: surat yg menerangkan salah satu pasangan suami-istri seagama adalah WNA
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan/orangtua (asli)
- Fotokopi KTP-el kedua mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
- Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan di atas materai dari yang bersangkutan (asli)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan di atas materai dari orangtua yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak bisa hadir (asli)
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan (asli)
- Fotokopi Surat Cerai, bagi yang sudah pernah menikah
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan (asli)
- Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Akta Perkawinan/Buku Nikah (fotokopi dan asli diperlihatkan)
- Fotokopi Pelaporan perkawinan, bagi yang menikah di luar negeri
- Surat Pernyataan Masih Terikat Kawin di atas materai dari yang bersangkutan dan suami/istri diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan (asli)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Surat Permohonan dari KUA yang mengeluarkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (asli)
- Surat Permohonan dari KUA setempat sesuai domisili, bagi yang menikah di luar negeri(asli)
- Fotokopi Pelaporan pernikahan dari KUA setempat apabila Akta Perkawinan/Buku Nikah dikeluarkan dari luar negeri
- Fotokopi KTP-el yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah
- Fotokopi Paspor Suami/Istri
9 Catatan Pinggir
Catatan resmi pada register dan kutipan akta pencatatan sipil atas perubahan data setelah akta terbit.
10 Catatan Pinggir Perubahan Nama
Catatan pinggir yang dibuat atas penetapan pengadilan mengenai perubahan nama seseorang.
11 Catatan Pinggir Perubahan Kewarganegaraan
Catatan pinggir atas perubahan status kewarganegaraan seseorang pada akta pencatatan sipil.
12 Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
Catatan pinggir pada akta kelahiran anak berdasarkan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.