Punya Buku Nikah tetapi status di KK masih "KAWIN BELUM TERCATAT
16 Oktober 2025
· admin_rika
Berita
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, status perkawinan menjadi berubah dan terbagi menjadi lima kategori yaitu "Belum Kawin", “Kawin Tercatat”, “Kawin Belum Tercatat”, “Cerai Mati”, “Cerai Hidup Tercatat”, dan "Cerai Hidup Belum Tercatat".
Pencantuman Kawin Tercatat diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara sah dan tercatat pada dokumen resmi berupa Buku Nikah dari KUA (bagi pasangan muslim) atau Akta Perkawinan dari Disdukcapil (bagi pasangan non muslim). Pencantuman Kawin Tercatat memiliki beberapa manfaat di antaranya, pernikahan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan teregistrasi pada dokumen kependudukan, serta memberikan perlindungan hak-hak perdata bagi pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Segera lapor, jangan sampai salah ya saat mengisi data status perkawinan di Kartu Keluarga!