Lompat ke konten utama
Kembali ke Berita

SOLUSI PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DI DISDUKCAPIL

29 September 2025 · admin_rika Berita
SOLUSI PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DI DISDUKCAPIL

Menurut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Perubahan Nama merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI), yang diakui oleh Negara dan wajib dilindungi.
Perubahan Nama adalah proses di mana individu mengajukan permohonan untuk mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen kependudukan. Alasan di balik perubahan ini bisa bervariasi, mulai dari keinginan pribadi hingga alasan hukum yang sah. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan; diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.