Lompat ke konten utama

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Latar belakang dan dasar hukum pembentukan PPID Disdukcapil Pesisir Barat.

PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat — menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Sebagai PPID Pelaksana, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat ditunjuk untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Dokumen resmi belum tersedia secara digital di portal ini. Untuk informasi lengkap, silakan hubungi Disdukcapil Pesisir Barat secara langsung.